Quantcast
Channel: Suara Pembaca Seruu

Janji Bonus Pembelian Mobil Belum Diterima

$
0
0
Kami membeli mobil Toyota Avanza secara kredit selama 5 tahun di IIMS PRJ dengan sales dari Astrido Pulogebang. Kami meminta perhitungan untuk kredit mobil 5 tahun dengan asuransi full allrisk 5 tahun. Setelah ilustrasi hitungan kredit diberikan dan dijanjikan bonus berupa; antikarat 5 tahun bersertifikat, paket paspor Astrido(sertifikat akan diberikan), maka kami menyetujuinya dan memberikan tanda jadi Rp 5.000.000. Setelah proses kredit ACC disetujui dan ditandatangani, mobil kami dikirim, tetapi kenyataan yang kami dapatkan adalah; Kredit 5 tahun ACC dengan asuransi combine (3 tahun all risk dan 2 tahun TLO) yang harusnya all risk selama 5 tahun. Buku service Toyota kami tidak diberikan identitas dari cabang mana dikeluarkan. Buku atau sertifikat anti karat yang dijanjikan tidak diberikan hingga saat ini. Buku atau sertifikat paket paspor Astrido yang dijanjikan tidak diberikan hingga surat ini. Kami sudah beberapakali menghubungi sales yang bersangkutan dan hanya mendapatkan janji yang sampai saat ini belum ditepati. Kami selaku konsumen merasa kecewa terhadap pelayanan seperti ini. Sutinah andre78.sh@gmail.com 087782698783

Pijakan Strategis Pembangunan Nasional

$
0
0
Pada puncak perayaan hari Nusantara yang dirayakan di Pelabuhan Lampulo, Banda Aceh, Minggu, 13 Desember yang lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali mengingatkan akan visi negara untuk memanfaatkan potensi maritim sebagai penopang ekonomi negara. Hal ini kemudian disambut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, yang tahun ini didaulat menjadi ketua panitia perayaan, dengan meluncurkan program pengembangan tiga Kluster Ekonomi Maritim yang tersebar di 7 lokasi di barat, tengah, dan timur Indonesia. Adapun nilai investasi yang dicanangkan mencapai hingga US$ 250 juta. Jika ditinjau dari sudut pandang geografis, ambisi ini bukan tanpa pijakan. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, dengan 13.667 pulau terbentang dari Sabang hingga Merauke, garis pantai sepanjang 95.181km dan jika memasukkan seluruh wilayah perairan yang ada; wilayah laut territorial, ZEE dan batas landas kontinen; maka luas perairan Indonesia menjadi 7,9juta km2 atau 81 persen dari seluruh wilayah Indonesia. Potensi kelautan yang ditawarkan negeri ini jika dapat dimanfaatkan dan dikembangkan secara maksimal bukan tidak mungkin akan menjadi mesin pendorong ekonomi bangsa. Center of Reform on Economics (Core) mendefinisikan sektor maritim sebagai seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kontruksi yang ada di laut, sumber daya hayati, mineral laut, pembuatan kapal, pariwisata, dan rekreasi serta transportasi laut. Menilik dari definisi ini, bisa di pahami bahwa wilayah yang di cakup oleh sektor maritim sangatlah luas. Sayangnya, belum semua potensi ini tergali dengan maksimal. Bahkan, saat ini masih terjadi perdebatan panas dan cukup panjang mengenai teknologi kelautan yang diusung untuk aktivitas penggalian ladang gas di wilayah perairan Maluku Selatan, yaitu Floating Liquified Natural Gas (FLNG). Teknologi Floating Liquified Natural Gas (FLNG) masih terbilang sangat baru dan hingga saat ini belum ada fasilitas FLNG yang secara resmi telah dioperasikan. Indonesia menjadi satu dari sedikit negara yang dianggap memiliki kapasitas dan potensi untuk menggunakan teknologi revolusioner yang mampu memberikan akses kepada lokasi gas yang paling sulit dijangkau ini. Kajian teknis yang ada saat ini, baik dari Teknologi bangunan apung (FLNG) dan sistem pengikatannya (mooring system) sudah terbukti (proven) dapat dilakukan di Indonesia. Membawa teknologi ini ke Indonesia bukanlah tanpa tantangan. Jika kemudian proyek ini dapat berjalan sesuai rencana, hal pertama yang harus dilakukan adalah meningkatkan kapasitas galangan kapal di Indonesia, karena untuk proses finalisasi pabrikasi fasilitas FLNG ini dibutuhkan galangan kapal seluas 485 meter, sementara galangan kapal terbesar di Indonesia saat ini hanya sebesar 380 meter. Apa artinya bagi Indonesia? Di masa depan, bukan tidak mungkin kita memiliki galangan kapal terbesar kedua di dunia setelah Ulsan di Korea Selatan dan memiliki kemampuan untuk berkompetisi dalam industri manufaktur perkapalan dan industri lainnya yang berbasis kelautan. Konsorsium Maritim yang beranggotakan 5 institusi kredibel yakni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, PT PAL Indonesia (Persero), Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya, LHI-BPPT, dan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sudah melakukan berbagai macam studi terkait. Berbagai bentuk simulasi dan pengujian di laboratorium juga telah dilakukan oleh Konsorsium Maritim untuk mengukur tingkat keamanan dan keselamatan dari FLNG ini. Hasil dari segala kajian dan pengujian menunjukkan bahwa teknologi FLNG memiliki tingkat keamanan dan keselamatan yang dapat di terima. Jika ditinjau lebih jauh, industri perkapalan Korea Selatan adalah salah satu sektor penggerak perekonomian negara ini pasca perang dunia ke-II dan mampu memberikan kontribusi signifikan ke pertumbuhan industrialisasi negara serta menjadi salah satu pemain teratas global berdasarkan value dan nomor dua setelah Cina berdasarkan volume. Atau tidak perlu pergi terlalu jauh hingga Asia Timur. Mari kita menilik lebih lanjut perekonomian negara tetangga Singapura yang juga menjadikan industri perkapalan sebagai salah satu sektor dominan dalam struktur pendapatan negara. Di tahun 2014, industri maritim Singapura mencatatkan kontribusi sebesar 7 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara, dengan lebih dari 130 grup internasional shipping dan 5.000 pembangunan maritim yang mampu menyerap tenaga kerja hingga lebih dari 170.000 orang. Jika negara dengan ukuran darat dan laut jauh lebih kecil dibandingkan Indonesia ini mampu menyerap tenaga kerja yang signifikan dari sektor maritim ini, bayangkan potensi besar yang dimiliki negara kita di masa depan jika kita mampu memasuki kompetisi maritim kelas dunia. Dampak positif lainnya dengan berani mengadaptasi teknologi baru berkelas dunia adalah jaminan transfer of knowledge. Daya saing tenaga kerja dan insinyur kita tentunya ditantang untuk dapat memasuki level lebih tinggi agar mampu mengisi kesenjangan yang mungkin timbul dari terapan teknologi ini. Ini selayaknya dapat disikapi secara positif sebagai cara membangun kapasitas nasional berbasis teknologi untuk memampukan negara berkompetisi di tingkat global. Pada akhirnya menjadi tanggung jawab semua orang jika kemudian kita ingin mengembalikan negara ini memijak era kedigdayaan dan benar-benar menjadi poros maritim dunia. Pengembangan pelabuhan-pelabuhan Indonesia yang kompetitif, efisien dan maju di segenap wilayah negeri yang mampu mendorong terbangunnya aktivitas ekonomi di seluruh kepulauan maupun jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) sehingga manfaat peningkatan perdagangan dunia dapat dimanfaatkan bagi pertumbuhan kemakmuran bangsa menjadi pekerjaan rumah utama negara. Berkembangnya aktivitas ekonomi berbasis sumber daya kelautan dan fungsi laut harus dilakukan secara terpadu. Peningkatan kapasitas dan infrastruktur pelabuhan mampu memberikan dampak positif bagi mata rantai suplai (supply chain) dan diyakini dapat mendongkrak PDB hingga 5 persen. A Big Loss atau A Big Gain akan sangat tergantung akan bagaimana kemudian negara mengambil langkah-langkah bijak dalam mengelola potensi maritim. Prof Dr Ketut Buda Artana ST Wakil Rektor IV Bidang Penelitian Inovasi dan Kerja Sama, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)

Lucu Sekali First Media di Apartemen Taman Anggrek

$
0
0
Saya baru menempati Apartemen Taman Anggrek pada awal bulan Oktober 2008. Untuk mendapatkan fasilitas TV Kabel dan Internet broker Apartemen menyarankan untuk memakai memakai First Media (FM) yang katanya pelayanannya oke. Saat itu saya dihubungkan dengan petugas FM yang bernama Sdr N dan stafnya Sdr A (maaf saya pakai inisial). Saya hanya berhubungan melalui handphone mereka saja tanpa pernah bertemu langsung. Pada saat itu informasi dari kedua petugas tersebut modem kosong. Baru ada (mungkin) akhir bulan dan saya masuk dalam daftar tunggu. Mereka menyarankan saya membeli sendiri dengan spesifikasi yang mereka sebutkan (sesuai dengan spesifikasi FM). Karena saya merasa perlu maka saya membeli modem sendiri. Selanjutnya petugas FM memasang modem tersebut dan 2 (dua) buah decoder untuk TV di ruang keluarga dan di kamar. Ternyata setelah beberapa minggu saya hanya bisa melihat siaran televisi nasional saja. Untuk siaran dari luar sama sekali tidak ada. Apalagi janji FM bahwa 3 (tiga) bulan pertama pelanggan akan dapat bonus yaitu, gratis siaran HBO dan lain-lain. Setelah menunggu tidak kunjung bisa saya called Customer Service (CS). Saya terkejut karena menurut CS kedua decoder saya belum diregistrasi, yang seharusnya menjadi tugas teknisi yang memasang decoder. Setelah diregistrasi akhirnya saya bisa juga melihat siaran dari HBO hanya untuk TV di luar. Sedang TV dalam kamar tetap tidak bisa. Padahal saya mendaftar untuk kedua TV tersebut. Kemudian muncul tagihan sebesar Rp 978,079 di mana dalam rinciannya termasuk biaya modem sebesar Rp 450,000. Kembali saya laporkan dan katanya akan dipotong dari tagihan bulan depan. Dan, saya disarankan untuk membuat pernyataan tertulis bahwa saya membeli modem sendiri. Saya mengikuti sarannya. Tanggal 29\/01\/09 saya kirim melalui faksimili. Kemudian saya dihubungi 2 kali oleh CS untuk urusan koreksi biaya. Senin, 9 Februari 2009 TV saya diblokir. Sepulang kantor setelah bicara dengan CS saya terpaksa membayar tagihan sebesar Rp 1,075,800 dan bukti transfer difaksimili langsung ke nomor 55 7774 77. Ketika saya tanyakan kapan TV saya bisa dibuka CS menjawab, "akan langsung disampaikan kepada bagian billing, Ibu tunggu saja." Tapi, satu hal yang mengejutkan bahwa untuk dapat mengkoreksi biaya Rp 450,000 saya harus menyerahkan "bukti\/ bon pembelian modem." Lucu sekali cara kerja FM. Saya betul-betul tidak mengerti. Saya mengirim faks lagi yang intinya protes keras. Bahwa 'saya sangat kecewa dengan pelayanan First Media'. Dan, akhirnya, sampai detik ini TV saya tetap diblokir. Saya mohon perhatiannya dan terima kasih. Endah Setyaningtyas SH Apt Taman Anggrek Tower 8\/28 C Jakarta esetyaningtyas@bpmigas.com 021 5699 8968\/ 0816 1313 540

Ditabrak Taksi dari Belakang, Penangangan Mengecewakan

$
0
0
Pada hari Sabtu (14/11), mobil saya ditabrak dari belakang oleh taksi Blue Bird nomor GJ 4932 dari pool Narogong. Kejadian di tol Bekasi Barat ke arah Jakarta. Kejadian ini mengakibatkan kerusakan parah. Hari itu juga saya menghubungi customer care Blue Bird di 7971245 dan diterima oleh Bapak Ananto. Pada hari ketiga saya dihubungi Blue Bird dengan keputusan bahwa bengkel netral yang saya minta ditolak dan harus ke bengkel rekanan Blue Bird di bengkel Pelangi Motor, Slipi. Ketika mobil akan diperbaiki, tiba-tiba bengkeldiganti dan dipaksa untuk ke bengkel di Bekasi yang jauh dari domisili saya serta menyulitkan proses pengantaran dan pengawasan. Kejadian kecelakaan ini sangat merugikan dan membahayakan orang lain. Saya menjadi korban tabrakan tetapi harus berkorban lagi tenaga, waktu, dan biaya. Ario graphcourt@yahoo.com 081513010852

SVLK Penghargaan Terhadap Kepatuhan Hukum

$
0
0
Hari-hari belakangan ini boleh jadi menjadi hari yang mengkhawatirkan bagi sebagian pelaku industri pengolahan kayu, termasuk mebel. Masa depan usaha mereka mungkin seolah menjelang kiamat. Diterapkannya secara penuh Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) mulai 1 Januari 2016 seperti irama lonceng kematian yang mengerikan. Namun situasi yang berbeda 180 derajat dialami oleh banyak sebagian lagi. Pemberlakuan SVLK bukanlah sesuatu yang mesti ditakutkan. Bahkan perlu disambut positif. Adanya jaminan usaha yang lebih kuat dan kemudahan untuk menembus pasar ekspor menjadikan SVLK seperti minuman energi di tengah melambatnya perekomomian nasional. Bagaimana situasi bertolak belakang itu terjadi. Jawabannya adalah soal kepatuhan terhadap hukum. Mereka yang ketar ketir dengan implementasi SVLK boleh jadi kurang tertib dalam menjalankan usahanya selama ini. Bukan hanya pada keabsahan bahan baku kayu yang mereka gunakan, tapi juga pada perizinan mendasar yang seharusnya mereka penuhi pada saat mulai menjalankan bisnis. Sebut saja Izin Usaha Industri (IUI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Gangguan (HO), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), atau bahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Buat mereka yang telah melengkapi semua perizinan tersebut, sejatinya tak ada alasan untuk khawatir terhadap SVLK. Sebab sistem tersebut bekerja hanya untuk memastikan pelaku usaha perkayuan memenuhi seluruh perizinan yang memang dipersyaratkan. SVLK pun bukanlah aturan perizinan baru. Ia hanya mengonfirmasi bahwa setiap usaha perkayuan mulai dari hulu hingga hilir menaati hukum yang berlaku. Adalah sebuah kewajiban bagi setiap warga negara untuk mematuhi hukum, tak ada pengecualian. Di mata hukum semua orang memiliki kedudukan yang sama. Jadi SVLK adalah jaminan legalitas usaha dan bahan baku kayu yang dimanfaatkan. Plus, menawarkan kemudahan dan kelancaran akses untuk menembus pasar baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Komitmen Indonesia SVLK penting untuk memperkuat upaya pemberantasan pembalakan dan perdagangan kayu ilegal. SVLK melengkapi upaya pemberantasan pembalakan dan perdagangan kayu ilegal melalui penegakan hukum. Pemberantasan illegal logging dan illegal timber trade melalui penegakan hukum terbukti berhasil menurunkan kegiatan illegal logging secara signifikan. Upaya tersebut diyakini akan lebih efektif dengan pengembangan sistem yang bisa mencegah kayu dan produk kayu keluar dari pelabuhan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen legalitas. Inisiatif pengembangan SVLK muncul pada pertemuan internasional pertama terkait dengan penegakan hukum dalam ra ngka mengatasi illegal loging, yakni Forest Law Enforcement and Governance (FLEG) di Bali tahun 2001. Adanya hubungan antara supply dan demand kayu ilegal, maka penegakan hukum saja tidak memadai untuk memerangi illegal logging. Kesepahaman pun mengerucut bahwa supply kayu ilegal terbentuk karena adanya permintaan. Dengan demikian disepakati bahwa pemberantasan illegal logging perlu dibarengi dengan pemberantasan illegal trade. Dengan FLEG, penegakan hukum hanya dilakukan di negara produsen dan dirasa kurang fair dan efektif. Maka muncullah inisiatif baru, yaitu Forest Law Enforcement, Governance, and Trade (FLEGT), dimana negara konsumen berpartisipasi aktif memerangi illegal logging. Pengembangan SVLK didasari oleh komitmen Indonesia dalam pemberantasan illegal logging untuk melindungi kelestarian sumber daya hutan. Pengembangan SVLK diawali dengan mendefinisikan legalitas, melalui proses konsultasi para pihak secara intensif dalam kurun waktu satu tahun. Setelah disepakatinya definisi legalitas tersebut, maka dilanjutkan dengan penyusunan kriteria dan indikator legalitas kayu. SVLK di desain dengan dua skema, yakni Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan skema legalitas kayu. Pelaku usaha pemanfaatan hutan negara diharuskan memenuhi ketentuan yang mengatur tata cara PHPL. Sementara bagi hutan hak milik cukup berlaku skema legalitas. Industri kayu primer dan sekunder juga cukup wajib memenuhi ketentuan legalitas. Kepatuhan pelaku usaha dalam pemanfaatan hutan negara, pemilik hutan hak, industri kayu primer dan sekunder perlu diverifikasi kebenarannya. Kebenaran mematuhi ketentuan yang berlaku dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat legalitas dan atau sertifikat PHPL. Sertifikat legalitas dan atau PHPL itu diberikan lembaga penerbit sertifikat setelah dinyatakan memenuhi persyaratan oleh lembaga yang melakukan audit (verifikasi). Lembaga penerbit sertifikasi sendiri baru bisa menjalankan perannya jika telah mendappat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional. Ini memastikan lembaga penerbit verifikasi bekerja secara profesional dan sesuai dengan standar yang berlaku secara internasional. Dalam prosesnya, verifikasi legalitas kayu yang dilakukan oleh lembaga penerbit sertifikat juga diawasi langsung oleh masyarakat sipil sehingga mencegah kemungkinan sertifikat yang dilansir 'masuk angin'. Dampak Pastinya SVLK telah brdampak positif sejak mulai diterapkan secara bertahap tahun 2013. Kepercayaan konsumen menjadi alasannya. Apalagi, negara konsumen juga melakukan berbagai upaya untuk menutup masuknya kayu ilegal ke negara mereka sebagai bagian dari komitmen pemberantasan perdagangan kayu haram. Ini membuat pasar kayu resmi menjadi lebih lebar. Sebagai gambaran, ekspor produk-produk yang masuk dalam kelompok A, yaitu produk yang paling awal diwajibkan SVLK, selalu naik. Jika pada tahun 2012, saat SVLK belum diimplementasikan, nilainya sebesar 5,17 miliar dolar AS, maka pada tahun 2013 sat SVLK sudah diterapkan nilainya naik 11,1% menjadi 5,74 miliar dolar AS. Tahun 2014 nilainya kembali naik 3,75% menjadi 5,96 miliar dolar AS. Kondisi sama juga terjadi pada produk mebel. Meski belum dikenai kewajiban, tapi banyak juga yang bersemangat dan mengejar SVLK. Dampaknya positif, ekspor furnitur yang menggunakan SVLK pada setiap klaster naik signifikan. Di Jepara misalnya, jika pada tahun 2013 ekspor produk mebel yang bersertifikat SVLK tercatat baru 14,4 juta dolar AS, maka pada tahun 2014 nilainya mencapai 32,7 juta dolar AS atau meningkat 129,34%. Ini dipengaruhi oleh semakin tingginya permintaan produk dengan legalitas kayu dan antusiasnya eksportir mebel untuk menggunakan dokumen SVLK. Dari sisi perbaikan tata kelola hutan, SVLK juga berdampak sangat positif. Sebab seluruh usaha berbasis kayu harus tertib dengan semua perizinan yang menjadi kewajibannya. Patuh kepada hukum yang mewajibkannya. Bagi mereka telah memiliki izin-izin tersebut secara lengkap sebenarnya tak perlu pusing mengikuti proses verifikasi SVLK. Apalagi pemerintah menyediakan anggaran untuk biaya sertifikasi, bagi pelaku usaha skala rakyat. Alokasi anggarannya tahun 2015 ini mencapai Rp33,2 miliar yang berasal dari APBN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Multistakeholder Forestry Progrramme III. Pemerintah juga sudah memberi kemudahan-kemudahan persyaratan bagi pelaku usaha kehutanan skala rakyat. Namun keluhan harus diakui masih ada. Ini disebabkan pelaku usaha kehutanan skala rakyat ini kesulitan untuk memenuhi perizinan mendasar secara lengkap. Di sinilah peran pemerintah daerah sangat penting. Mengingat perizinan seperti SIUP, TDP atau izin HO adalah kewenangan pemerintah daerah. Memastikan proses perizinan tersebut transparan, akuntabel dan bebas biaya tinggi tentu akan membuat pemberlakuan SVLK tak bakal menjadikannya bak lonceng kematin bagi usaha kehutanan skala rakyat, melainkan sonata perbaikan tata kelola hutan yang indah. *Agus Sarsito adalah Chief Technical Adviser Forest Law Enforcement, Governance and Trade-Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA)-Multistakeholder Forestry Programme (MFP)

Kartu Kredit Belum Diaktifkan, Muncul Iuran Tahunan

$
0
0
Pada tahun 2014, saya ditelepon marketing kartu kredit BNI JCB Platinum dan saya setuju untuk membuat Kartu Utama. Namun marketing juga membujuk dengan setengah memaksa untuk membuat 3 kartu tambahan dengan iming-iming gratis iuran tahunan. Setelah beberapa kali menelepon, akhirnya saya setuju dengan pertimbangan akan saya aktifkan saat membutuhkannya. Setelah kartu dikirim, ketiga kartu tambahan tersebut tidak pernah saya aktifkan. Namun di bulan Desember 2015, muncul tagihan iuran tahunan senilai 3 x Rp 300.000 atau total Rp 900.000 dalam billing kartu kredit saya. Saya mengirim email permohonan untuk dihapus biaya tersebut. BNI merespon bahwa iuran tahunan dapat dihapus dengan menggunakan point reward BNI, namun point reward saya tidak mencukupi. Bagaimana mungkin kartu kredit yang tidak pernah saya aktifkan, muncul biaya iuran tahunannya? Alexander alexandernnggln@gmail.com 085220023217

Perpanjangan STNK di Leasing Tak Kunjung Selesai

$
0
0
Saya sebagai nasabah Radana Finance dengan nomor kontrak 17020800017715 yang merasa kecewa karena sudah sejak bulan Juni 2015, mengajukan perpanjangan STNK dan sampai dengan surat ini saya kirimkan masih belum selesai. Setiap kali menghubungi Radana Finance, selalu mendapat jawaban sedang dalam proses, bahkan intimidasi dari para kolektor yang menagih angsuran yang saya dapatkan jika saya menanyakan perihal STNK tersebut. Mereka beralasan bahwa hal itu tak ada hubungannya. Mohon tanggapan dan penyelesaiannya. Saya sudah dirugikan sekali, karena mobil tidak bisa kami gunakan secara optimal dengan tidak adanya STNK asli. Resno 085693794788

Tarik Tunai ATM, Uang tidak Keluar, Saldo Terpotong

$
0
0
Pada tanggal 25 November 2015, pukul 18:00 WIB, saya bermaksud menarik uang di ATM BRI unit Bukit Duri sebanyak Rp 2.000.000. Namun uang tidak keluar dan di layar ATM muncul tulisan 'transaksi time out'. Saya mengulang transaksi yang sama dan berhasil. Tetapi setelah print out bukti transaksi di mesin ATM tersebut, ternyata saldo saya berkurang Rp 4.000.000. Ternyata transaksi pertama kali yang gagal telah memotong saldo saya. Tanggal 26 November 2015, saya sudah menghubungi kantor kas Bukit Duri untuk membuat laporan dan disuruh menghubungi call BRI 14017. Menurut call center 14017, laporan saya dinyatakan gagal, karena sudah dilaporkan ke kantor kas. Harapan saya supaya pihak bank BRI mengembalikan saldo saya sebesar Rp 2.000.000, yang sampai saat ini belum kembali. Sebelumnya saya ucapkan terimakasih. Widiantoro ian.wd70@yahoo.com 08979012304

Service SWR30 Sony Roxy Tidak Kunjung Selesai Sudah 4 Bulan

$
0
0
Berawal karena ingin ikut kekinian dengan membeli brand product besar seperti SONY tgl 9 April 2015 saya membeli jam kesehatan sony SWR30 di salah satu toko online. Beberapa bulan pakai cukup puas dengan fitur dan bentuknya yang cukup kecil dan tidak mengganggu dalam beraktifitas. Namun memasuki bulan ke 5 mulai terlihat keanehan di mana layar nya sering tidak up to date yang akhirnya fungsi nya terganggu. Tanggal 12 September saya bawa ke service center sony di roxy. Namun karena sudah terlalu sore SSC Sudah tutup dan di anjurkan untuk coba di claim di cempaka mas. Keesokan harinya saya coba klaim ke cempaka mas. Namun mendapatkan jawaban yang mengecewakan. Sony Service Center cempaka mas tidak menerima claim Jam tangan alias hanya HP padahal yg merujuk SSC Roxy untuk kesana. Baiklah kalau begitu akhirnya saya bersusah payah ke roxy dan di terima oleh Irvan dan ternyata jika klaim jam harus fullset karena akan ada penggantian produk baru. Beruntung saya hari itu karena semua perlengkapan saya bawa untuk antisipasi. Seperti biasa, tidak ada stock bla bla bla ngalor ngidul gak jelas jam di tinggal dengan nomor service RO/MBE01/15/09/000546. Hari berganti hari. Minggu berganti minggu. Bahkan bulan pun sudah 4x berganti dan tahun pun berganti 2016 hampir tiap hari dan bosan chat sama si Irvan sang penunggu senior di service center Sony Roxy. Namun hingga hari ini jam tersebut masih belum ada jawaban dan hasil dengan alasan stock kosong. Tapi saya lihat di pasaran jam tersebut tidaklah langka alias gampang sekali di cari dan stock nya pun ada. Sangat kecewa dengan pelayanan yang cukup lama dari Sony. Padahal saya seorang yang cukup fanatik terhadap product-product Sony. Bagi yang membaca keluhan saya di SP mohon pertimbangkan jika akan membeli produk-produk Sony. Karena jika bermasalah maka jaminan yang katanya 2 minggu paling lama. Itu hanyalah isapan jempol belaka alias black campaign. Agar kalian membeli product Sony. Buat Sony Indonesia, saya yakin tidak lama lagi anda akan bangkrut dan keluar dari pasar Indonesia. Karena sudah cukup banyak sekali complain dari customer yang mengalami hal yang serupa. Dulu saya buang jauh jauh hal tersebut dan saya tetap membeli produk Sony karena kualitas dan nama besar nya. Tapi setelah mengalami sendiri sungguh hal tersebut ternyata benar dan saya, anak anak saya, cucu saya hingga berturun-turun an tidak akan pernah membeli product apapun dari Sony. Salam Sefta Firlando JL Pinang sari V Blok B-14 No 1A Green Garden Cakung Cilincing

Penggunaan Kuota Data Internet Telkomsel yang tidak wajar

$
0
0
Merujuk pada laporan saya dengan nomor tiket : 1. 253160833 pada tanggal 25 Desember 2015 2. 253190276 pada tanggal 1 Januari 2016 3. 253220805 pada tanggal 7 Januari 2016 yang mempertanyakan tentang penggunaan akses data tidak normal dan berdasarkan hasil penggunaan akses gprs pada file terlampir ini maka terdapat KETIDAKSESUAIAN penggunaan data aktual. Sedikit saya ulangi lagi kronologis laporan saya: - pada tanggal 25 Januari 2016 sekitar pukul 02.30 saya berhasil melakukan pembelian paket turbo flash berdasarkan sms notifikasi yang saya terima - beberapa saat kemudian akses data berjalan normal lebih kurang 10 s.d. 13 menit. hingga setelah itu saya sudah tidak dapat menggunakan lagi akses data lagi. kemudian saya mencoba melakukan restart handphone, namun masih tidak dapat melakukan akses data hingga akhirnya saya melakukan pengecekan kuota dan ternyata pada pukul 02.46 saya terima sms notifikasi yang menyatakan bahwa kuota sudah 0 MB. - masih belum yakin dengan kondisi tersebut saya kembali melakukan pengecekan kuota dan memperoleh infomasi yang sama (kuota 0 MB) pada pukul 02.56 - kemudian saya melaporkan pemasalahan ini ke call center telkomsel dan ternyata memang benar adanya kuota paket turbo saya sudah habis digunakan. Kemudian karena saya merasa sesuai dengan penggunaan aktual maka komplain saya dicatat dengan nomor tiket 253160833. tujuannya untuk mengetahui penggunaan data yang tercatat oleh sistem. SOP penanganan gangguan yang diinfokan ke saya oleh call center adalah 2 x 24 jam hari kerja. - namun sangat disayangkan sekali SOP 2x24 jam hari kerja sama sekali tidak sesuai. hingga tanggal 1 januari 2016 saya baru menerima sms pemberitahuan bahwa penggunaan akses data sudah sesuai dengan sedikit penjelasan penggunaan akses data untuk Facebook, BBM, Google Talk, Apple Aps Store, iTunes. Dengan demikian terlihat telkomsel semakin mengabaikan keluhan pelanggannya dan cenderung mencoba mengelabui pelanggannya karena dalam periode mulai dari aktifnya paket turbo hingga pukul 02.46 saya sama sekali tidak pernah menggunakan aplikasi BBM dan Facebook (mungkin ada data background tapi saya yakin konsumsinya tidak besar) dan mulai dari awal saya menggunakan device android saya sama sekali tidak pernah menggunakan aplikasi chat Google Talk. Setelah itu saya coba menghubungi call center telkomsel lagi untuk mempertanyakan kebenaran penggunaan data yang tercatat oleh sistem dengan meminta rincian penggunaan data. Dan lagi-lagi SOP 2x24 jam hari kerja diinfokan oleh call center untuk dapat memenuhi permintaan saya. - dan untuk kedua kalinya dalam 2x24 jam hari kerja saya dapet ZONK alias tidak dapat informasi apapun perihal laporan saya. hingga pada tanggal 7 Januari 2016 saya kembali berinsiatif menghubungi call center yang intinya mereka minta tambahan waktu 1x24 jam hari kerja untuk menanggapi laporan saya. - sore hari pada tanggal 7 Januari 2016 pukul 15.52 WIB saya ditelepon oleh customer care telkomsel (+62 111) yang mencoba memberikan penjelasan mengenai laporan saya perihal rincian penggunaan akses data. Dan diawal saya sempat diinformasikan bahwa penggunaan data terbesar adalah web browsing dengan waktu aksesnya sekitar pukul 14.00 (jam 2 siang) pada tanggal 25 Desember 2015. Sungguh aneh dan tidak masuk akal jika ditinjau dari laporan saya dimana pada pukul 02.46 dini hari (16 menit setelah registrasi turbo) sisa paket data saya adalah 0 MB. kemudian beberapa kali CS meminta waktu untuk melakukan beberapa pengecekan. Dan kemudian akhirnya ada upaya dan dugaan saya pada saat itu bahwa CS membohongi saya dengan mengatakan bahwa ada koreksi penggunaan data dari yang awal dia infokan ke saya. Dia mengatakan bahwa sudah sesuai karena penggunaan data terbesar itu pada pukul sekitar 02.00 (salah lagi, karena saya registrasi turbo pada pukul 02.30), kemudian dikoreksi lagi oleh CS yang menyatakan penggunaan terbesarnya pada mulai pukul 02.31 hingga 02.42. Sungguh tidak mungkin jika dilihat penggunaan akses web browsing (mobile) selama 11 menit mampu menghabiskan kuota 500 MB. - hingga attachment ini dikirimkan terbukti bahwa telkomsel melalui CS nya mencoba mengelabui atau membohongi pelanggan. karena jika dilihat dari akses gprs ini kuota 500 MB baru habis digunakan pada tanggal 26 Desember 2016 - bersama dengan email ini saya juga akan membuat tulisan di beberapa media suara pembaca. Untuk itu agar pihak telkomsel secepatnya melakukan invetigasi lebih mendalam.

Kecewa dengan Program Take Over KPR Multiguna Bank Mandiri

$
0
0
Saya adalah salah satu nasabah bank CIMB Niaga Cilegon karena saya ikut program KPR di bank ini, setelah berjalan hampir empat tahun dan karena kebutuhan saya untuk merenovasi rumah maka saya memutuskan untuk melakukan top-up terhadap KPR yg sudah berjalan ini. Berawal dari info yang saya dapat bahwa top-up bisa dilakukan dengan program take over di bank lain, setelah saya mencari referensi (dari teman dan internet) maka didapatlah program take over KPR Multiguna Bank Mandiri di Cabang Cilegon - Anyer. Setelah memutuskan untuk menggunakan program top-up di bank Mandiri tersebut saya langsung mendatangi Bank Mandiri dan diterima dengan baik oleh sales khusus program tsb. (Sdr. Ahmad Suhada) dengan persyaratan pengajuan yang cukup mudah yang dalam waktu tiga hari saya bisa memenuhi persyaratan yang diminta. Selang 1-2 hari saya ditelepon oleh sdr Ahmad Suhada yang menginfokan bahwa pengajuan saya disetujui dengan nominal Rp215 juta dan saya harus segera mentransfer biaya appraisal Rp1 juta. Ke no. Rek GNC dan saya transfer hari itu juga. Setelah berjalan delapan hari kerja, hari ini Senin 11 Januari 2016 saya dikabari melalui WA oleh sdr Ahmad Suhada bahwa pengajuan Take Over KPR Multiguna saya hanya disetujui Take Overnya saja (hanya sisa hutang KPR di CIMB Niaga) padahal sebelumnya ybs mengatakan disetujui sebesar Rp215 juta. Walaupun saya tahu bahwa uang appraisal tersebut tidak dapat dikembalikan, tapi saya merasa kecawa dan tertipu karena ybs telah mengatakan disetujui sejumlah tersebut setelah diverifikasi oleh tim analis kredit Bank Mandiri. Semoga bermanfaat dan menjadi pelajaran bagi saya dan pembaca. Terima kasih Dandi Triananda

Barang Berharga Hilang, Pihak Hotel Ingkar Janji Penggantian

$
0
0
Rabu Malam (25/11/2015) dalam rangka perjalanan dinas selama 4 hari, saya menginap di Hotel Benua Bandung atas nama PT. Anggana Catur Prima. Pemilihan hotel ini karena letaknya dekat kantor cabang saya di Bandung. Esok harinya sekitar pukul 06.30 WIB, barang-barang berharga saya titipkan kepada recepsionis Hotel Benua dengan tanda terima penitipan barang dan sebelumnya sudah saya informasikan tersebut. Setelah saya selesai sarapan dan akan mengambil tas saya kembali, bertepatan dengan proses pergantian giliran jaga dari recepsionis, ternyata tas saya sudah tidak ada. Setelah menunggu cukup lama petugas hotel melakukan pemeriksaan, saya mulai khawatir karena belum ada kabar baik mengenai keberadaan tas saya. Oleh karena itu saya meminta pihak hotel untuk menunjukan rekaman CCTV yang dimilikinya, awalnya pihak hotel menolak karena berbagai alasan internal yang tidak masuk akal. Akhirnya rekaman CCTV dapat kami lihat setelah melalui proses yang panjang dan benar saja tas saya dicuri oleh komplotan yang memanfaatkan kelengahan dari recepsionis tersebut. Aktifitas pencurian tersebut hanya berlangsung selama 4 menit sesuai yang ditunjukan oleh waktu kamera CCTV. Anehnya setelah melihat CCTV tersebut bahkan laporan kepolisian pun belum dilakukan oleh pihak hotel, sehingga saya sendiri yang melakukan pelaporan ke pihak kepolisian, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP / B / 919 / XI / 2015 / Sektor dengan nilai kerugian sekitar Rp 28.500.000. Awalnya pihak Hotel sempat memberikan penawaran untuk mengganti segala kerugian yang saya alami sebesar Rp 28.500.000 (sesuai laporan kepolisian) dengan syarat akan dihitung ulang bersama berdasarkan harga pasaran atas barang-barang berharga tersebut, yang setelah dihitung ulang ternyata nilainya mencapai Rp.36.000.000. Namun entah mengapa keputusan itu berubah dengan alasan keputusan dari GM EVA Group yang berada di Jakarta dan menunggu penyelidikan dari kepolisian selesai. Bagi saya itu bukanlah solusi terbaik apa lagi pihak hotel tidak bisa menjaga komitmen yang sebelumnya sudah diutarakan bahkan Pihak Manajemen Hotel sudah tidak perduli jika permasalahan ini disampaikan melalui media. Mohon tanggapan pihak terkait dan semoga untuk di masa akan datang tidak terjadi lagi kejadian seperti ini. Terimakasih. Hendy hendy.drajat@gmail.com

Air PAM tidak Keluar, Laporan Belum Ada Tanggapan

$
0
0
Dalam surat pembaca ini saya ingin mengeluhkan perihal Air PAM dengan nomor pelanggan 000674962 di kantor saya yang sudah 3 bulan tidak keluar. Adapun lokasi kantor saya ada di Jalan Daan Mogot Km 13, Jakarta Barat. Laporan melalui email ke palyja.care@palyja.co.id dan call center telah saya sampaikan sejak tanggal 31 Oktober 2015, tetapi belum ada tanggapan. Paoly paoly.suryadi@gmail.com 02195811023

Satpam, Antara Dilema dan Kebanggaan

$
0
0
Pernahkah kita bertanya kepada seorang anak kecil apa cita-citanya kelak dikemudian hari? Jawaban dari pertanyaan seperti ini seringkali menunjuk kepada suatu pekerjaan. Kebanyakan mereka mengatakan: ingin menjadi dokter, presiden, guru, pramugari, polisi, tentara dan lainnya. Jarang sekali atau mungkin hampir tidak satupun mengatakan "saya ingin menjadi seorang satpam". Jawaban tersebut saya maklumi, tentu mereka tidak bermaksud menyindir maupun menghina profesi saya sebagai seorang satpam. Kemarin, tanggal 30 Desember diperingati sebagai HUT Satpam (Satuan Pengamanan) yang ke 35. Kepolisian menyadari bahwa mereka tidak dapat bekerja sendiri. Satpam adalah mitra Polri yang mengemban fungsi Wewenang Kepolisian Terbatas sesuai UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 3c, mengingat tanggung jawab Satpam pun tidak kalah penting dibandingkan pekerjaan lainnya. Salah satunya adalah menjaga ketertiban, memberikan keamanan dan kenyamanan serta pelayanan kepada karyawan, tamu, pengunjung dan masyarakat dilingkungan kerjanya. Definisi Satpam adalah adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi, proyek, badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa dilingkungan kerjanya. Pengertian 'satuan kelompok petugas' adalah satpam yang bertugas menempati pos penjagaan seorang diri maupun berkelompok. Jika berkelompok, tentu ada yang memimpin, apakah itu kepala satpam (dalam bahasa inggris disebut 'chief security') maupun komandan regu (danru) atau anggota senior dengan istilah 'yang dituakan'. Satpam yang bertugas umumnya berseragam, namun ada juga yang menggunakan pakaian preman atau dikenal dengan istilah 'pengamanan tertutup' karena tidak dikenali identitasnya sebagai satpam yang bertugas. Para personil satpam bertugas melindungi harta benda melalui keberadaan dirinya dengan tingkat visibilitas yang tinggi untuk mencegah aksi kejahatan dan aktifitas lainnya yang tidak wajar, misalnya kebakaran, maupun gangguan keamanan lainnya di lingkungan kerjanya, baik mengamati secara langsung, dengan cara berpatroli, mengecek sistem alarm dan CCTV (Closed-circuit television) dan lain-lain untuk kemudian mengambil tindakan dan melaporkan setiap kejadian kepada pimpinan. Sejarah Satpam Cikal bakal dan sejarah awal berdirinya Satpam di Indonesia adalah ketika lembaga ini secara resmi dibentuk pada tanggal 30 Desember 1980 melalui Surat Keputusan Kapolri (saat itu dijabat Jenderal Polisi Awaloedin Djamin) yang mengeluarkan SKEP/126/XII/1980 tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan. Selanjutnya setiap tanggal 30 Desember diperingati sebagai HUT Satpam di Indonesia. Selanjutnya, tanggal 30 Desember 1993 Kepolisian Negara RI mengukuhkan Jenderal Polisi (Purn) Prof. DR. Awaloedin Djamin sebagai Bapak Satpam dengan mempertimbangkan jasa beliau sebagai pelopor serta tonggak berdirinya satpam di Indonesia. Hingga sat ini beliau juga selalu memberikan motivasi dan penghargaan kepada orang-orang yang berkomitmen tinggi dalam memajukan harkat dan martabat satpam di industri keamanan. Pekerjaan anggota satpam sangat beraneka-ragam jika dilihat dalam segi pendapatan. Terkadang masih saja ada kesenjangan antara tugas yang diemban dengan kompensasi yang diterima. Misalnya petugas satpam di suatu tempat dengan resiko tinggi dan tanggung jawab besar namun justru berpenghasilan kurang dibandingkan petugas satpam di wilayah lain yang notabenenya kurang berpengalaman maupun tidak bersertifikasi pelatihan satpam namun berpenghasilan lebih besar. Hal demikian membutuhkan perhatian serius dari semua pihak. Untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik, seorang petugas Satpam yang profesional wajib memahami Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satuan Pengamanan, disingkat dengan TUPOKSIRAN - SATPAM. Dimana pada akhirnya seorang personil satpam mampu menjalankan tugasnya dengan baik serta mampu membantu penegakan peraturan yang berlaku. Sesuai definisinya Tugas Pokok satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan atau tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya. Fungsi satpam adalah melindungi dan mengayomi lingkungan atau tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya. Dan dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, satpam berperan sebagai unsur pembantu Polri, pimpinan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah dalam hal pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan atau tempat kerjanya. Dunia satpam di Indonesia memiliki masalah yang sangat kompleks, terkait sumber daya manusia, manajemen dan kompleksitas teknologi keamanan. Hingga saat ini, satpam masih belum dikelola dengan baik secara maksimal meskipun mereka memainkan peranan yang penting dalam hal perlindungan dan pengamanan roda ekonomi agar tercipta iklim yang kondusif. Bahkan, di beberapa negara maju seorang satpam (security officer) menjadi bagian penting di pemerintah dalam segi keamanan nasional, misalnya Homeland Security di Amerika Serikat, Vektere di Norwegia yang terkenal sebagai petugas keamanan yang mengawasi aset-aset baik swasta maupun pemerintah, dimana pemerintah negara tersebut justru memberikan kompensasi lebih besar kepada petugas keamanan yang menjaga gedung-gedung pemerintah dibandingkan gedung-gedung swasta. Lain hal dengan satpam di Indonesia. Konotasi masyarakat terkadang masih menganggap remeh dan memandang sebelah mata terhadap profesi tersebut. Hal ini terjadi akibat kesadaran masyarakat tentang keamanan belum cukup. Kebanyakan menganggap satpam adalah pekerjaan yang kurang diminati oleh para pencari kerja. Citra satpam ditengah-tengah masyarakat sebagai pekerjaan rendahan, tidak memiliki jenjang karir atau bahkan ada yang menyebutnya 'pengangguran yang diberikan solusi menjadi petugas keamanan'. Tidak dapat dipungkiri jika masih ada orang-orang maupun perusahaan yang merekrut personil satpam secara sembarangan saja. Misalnya satpam pribadi di perumahan-perumahan mewah yang merekrut orang sekitar, syaratnya asal mau saja cukup, lalu dibelikan seragam satpam tanpa melalui pendididikan dan pelatihan sesuai kurikulum satpam yang berlaku. Padahal seragam merupakan sebuah identitas dan kebanggaan tersendiri untuk yang mengenakannya. Untuk itu harus disadari pentin gnya seorang satpam menggunakan atribut dan seragam dengan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan, dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah, seragam satpam dibedakan dengan seragam kerja profesi lainnya dan telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Beberapa jenis seragam satpam Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 26 dan 27 adalah : 1. Seragam satpam PDH (Pakaian Dinas Harian) Seragam satpam PDH adalah seragam yang digunakan dan dipakai untuk melaksanakan tugas sehari-hari di lingkungan kerjanya, selain di kawasan khusus yang memerlukan kelengkapan seragam khusus. Seragam satpam PDH ini meliputi: Kemeja Putih lengan pendek dengan emblem bordir pada beberapa bagiannya. Celana panjang berwarna Biru. Topi Pet PDH berwarna biru dengan Pet berwarna hitam. Sepatu PDH berwarna hitam. Aksesori tambahan berupa dasi. 2. Seragam satpam PDL (Pakaian Dinas Lapangan) Seragam satpam PDH adalah seragam satpam yang khusus digunakan pada area yang banyak berhubungan dengan kegiatan di lapangan dan sejenisnya. Kemeja biru lengan panjang dengan emblem bordir pada beberapa bagiannya. Celana panjang berwarna Biru. Sepatu PDL berwarna hitam. Oleh sebab itu setiap personil satpam agar selalu menggunakan seragam secara lengkap sebagaimana yang telah ditetapkan. Dalam mengemban profesinya, seorang personil satpam harus senantiasa mematuhi Kode Etik Satpam dan Prinsip Penuntun Satpam. Hal-hal tersebut harus menjadi sikap dan perilaku yang tertanam dalam pikiran (security mindedness) maupun jiwa bagi setiap personil satpam . Janji Satpam Setia dan menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945. Memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta berani bertanggung jawab terhadap setiap pelaksanaan tugas. Menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan Satuan Pengamanan. Memelihara kesatuan dan persatuan Satuan Pengamanan serta aparat keamanan lainnya. Senantiasa memelihara dan meningkatkan kewaspadaan serta kemampuan tugas demi tercapainya keamanan lingkungan. Prinsip Penuntun Tugas Satpam Kami anggota Satuan Pengamanan memegang teguh disiplin, patuh dan taat pada pimpinan, jujur dan bertanggung jawab. Kami anggota Satuan Pengamanan senantiasa menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan Satuan Pengamanan. Kami anggota Satuan Pengamanan senantiasa waspada melaksanakan tugas sebagai pengaman dan penertib di lingkungan kerja. Kami anggota Satuan Pengamanan senantiasa bersikap open, tidak menganggap remeh sesuatu yang terjadi di lingkungan kerja. Kami anggota Satuan Pengamanan adalah petugas yang tangguh dan senantiasa bersikap etis dalam menegakkan peraturan. Pendidikan dan Pelatihan Ada 3 (tiga) hal yang menjadi faktor dasar pembentukan satpam yang professional, yaitu: Perilaku (Attitude), Keterampilan(Knowledge) dan Pengetahuan (Skill). Ketiga faktor tersebut harus dimiliki setiap petugas satpam mulai dari tahap perekrutan, pelatihan hingga penempatan tugas. Syarat umum menjadi anggota satpam adalah: 1. WNI. Untuk menjadi anggota satpam harus warga negara Indonesia (WNI) dan ini berlaku untuk semua instansi pemerintah dan perorangan sesuai ketentuan. 2. Tes kesehatan dan kesamaptaan (tes jasmani). Seorang satpam harus memiliki fisik yang kuat dan sehat, oleh karena itu untuk menjadi seorang satpam wajib lulus tes kesehatan dan kesamaptaan. Tes kesehatan biasanya dilakukan di rumah sakit setempat atau yang ditunjuk oleh perusahaan tempat seorang kandidat satpam melamar pekerjaan. Sedangkan tes kesamaptaan biasanya dilakukan ditempat-tempat pelatihan satpam yang telah disediakan oleh perusahaan atau instansi yang bersangkutan. 3. Tingkat pendidikan. Pendidikan formal terakhir seorang kandidat satpam adalah minimal SMU atau sederajat, dengan postur tinggi badan minimal 165 cm untuk pria dan minimal 160 cm untuk wanita dengan berat badan yang proporsional. Hal ini sesuai ketentuan yang berlaku untuk dapat menunjang kerja seorang satpam dan menunjukan kewibawaan sebagai seorang personil satpam. 4. Usia. Seorang calon satpam minimal berusia 20 tahun dan maksimal 30 tahun, walaupun persyaratan tersebut terkadang mutlak tidak diterapkan oleh beberapa perusahaan, karena ada juga pensiunan TNI dan polisi yang menjadi satpam karena menyesuaikan kebutuhan perusahaan dalam hal kondisi tertentu dilapangan. 5. Psikotes. Selain fisik yang kuat dan sehat, seorang satpam juga diharapkan memiliki karakter, mental serta moral yang baik, karena berhubungan dengan tugas menegakkan peraturan yang berlaku. Sama halnya dengan tes kesehatan dan kesamaptaan, tes kejiwaan biasanya diselenggarakan oleh perusahaan dimana kandidat satpam melamar pekerjaan atau di tempat pelatihan satpam. 6. Bebas narkoba. Seorang satpam harus terbebas dari narkoba dan untuk memperoleh surat keterangan bebas narkoba, perusahaan atau instansi para pelamar calon satpam juga menunjuk rumah sakit setempat untuk melakukan tes bebas narkoba. Setiap personil satpam wajib memiliki kompetensi yang baik dalam pelaksanaan tugasnya. Tempat pendidikan dan pelatihan Satpam adalah melalui Lembaga Pendidikan Kepolisian Negara, namun perusahaan atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang sudah memiliki izin operasional dari kepolisian juga boleh melaksanakan pendidikan dan pelatihan satpam. Setiap peserta yang telah lulus pendidikan satpam akan dibekali dengan KTA (Kartu Tanda Anggota) maupun sertifikat dari Polda setempat. Sebagaimana diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan, jenjang pelatihan satpam terdiri dari 3 (tiga) tingkatan: Dasar (Gada Pratama). Pelatihan ini merupakan dasar dan wajib bagi calon anggota Satpam. Lama pelatihan empat minggu dengan pola 232 jam pelajaran. Materi pelatihan antara lain: Kemampuan Interpersonal, Etika Profesi, Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Wewenang Kepolisian Terbatas, Bela Diri, Pengenalan Bahan Peledak, Pengetahuan tentang Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Penggunaan Tongkat Polri dan Borgol; Pengetahuan Baris Berbaris dan Penghormatan. Penyelia (Gada Madya). Merupakan pelatihan lanjutan bagi anggota Satpam yang telah memiliki kualifikasi Gada Pratama. Lama pelatihan dua minggu dengan pola 160 jam pelajaran. Manajer Keamanan (Gada Utama). Pelatihan ini merupakan pelatihan yang boleh diikuti oleh siapa saja dalam level setingkat manajer yaitu kepala keamanan atau manajer keamanan dengan pola pelatihan adalah 100 jam pelajaran. Hingga saat ini, industri keamanan merupakan salah satu pertumbuhan industri ekonomi yang juga diperhitungkan di Indonesia dimana menghasilkan miliaran rupiah untuk pendapatan negara setiap tahunnya. Misalnya satpam yang bertugas pada proyek-proyek seperti: pusat perbelanjaan, apartmen, rumah sakit, sekolah lokal maupun internasional, kantor-kantor BUMN, Pabrik-pabrik, bandara udara, pelabuhan, perusahaan migas dan sebagainya. Para pengguna jasa keamanan swasta menyadari bahwa mereka tidak dapat selamanya bergantung kepada institusi kepolisian dalam hal pengamanan lingkungan maupun tempat kerjanya. Terlebih lagi banyak layanan keamanan yang disediakan oleh perusahaan jasa keamanan swasta mulai dari ketersediaan personil keamanan maupun pengelolaan keamanan selama 24 jam, 365-hari dengan berbagai sistem keamanan yang terintegrasi, audit keamanan di lokasi tertentu serta penilaian risiko untuk menentukan metode terbaik dan sistem keamanan yang diperlukan. Beberapa contoh pelayanan yang ditawarkan jasa keamanan swasta seperti: Patroli menyeluruh menggunakan kendaraan tertentu, pengawalan VIP, pengawalan tetap, pelayanan dengan sistem respon alarm, perlindungan fisik (gedung, bangunan, karyawan), pengamanan acara-acara atau pameran, patroli menggunakan anjing pelacak, pusat pendidikan dan pelatihan keamanan dan jenis-jenis konsultasi keamanan lainnya yang biasanya berkoordinasi dengan institusi tertentu. Eksistensi pertumbuhan ekonomi di Indonesia memerlukan layanan keamanan yang maksimal. Termasuk bagaimana mengelola keamanan yang tepat di lokasi tertentu, mengingat satpam merupakan garis terdepan dalam menegakkan keamanan dilingkungan tertentu seperti: cluster perumahan, industri, pusat komersial, serta objek vital lainnya. Kebutuhan jasa keamanan yang terus meningkat terjadi ditengah-tengah pandangan masyarakat yang hingga saat ini masih memandang sebelah mata terhadap profesi satpam. Terkadang beberapa perusahaan dan pengguna jasa keamanan masih menganggap satpam sebagai beban biaya dan menganggap suatu profesi yang tidak perlu dilatih, lebih ironis lagi BUJP yang hanya mengejar nilai tender dengan kontrak tinggi tanpa memperhatikan kualitas satpam itu sendiri. Padahal seyogyanya satpam harus memiliki kompetensi agar mampu menghadapi situasi tertentu, misalnya unjuk rasa di lokasi pabrik dimana satpam tersebut bertugas. Tentu tidak harus dengan ara kekerasan namun tampil lebih persuasif. Dengan demikian satpam menjadi profesi yang mumpuni. Media juga memainkan peranan yang tidak kalah penting untuk mengubah citra profesi satpam di Indonesia. Pada bulan Juli lalu, sebuah sinetron di salah satu TV swasta menayangkan sinetron dengan judul: "Ganteng-Ganteng Satpam". Dalam sinetron tersebut seseorang menggunakan seragam satpam namun tidak lebih diperlakukan sebagai bahan lelucon, tertidur saat bertugas dan menjadi objek kemarahan majikannya. Ini bukan pertama kalinya profesi satpam menjadi bulan-bulanan tertawaan oleh jutaan pemirsa televisi di Indonesia. Meskipun banyak upaya dari kepolisian dan praktisi keamanan lainnya untuk meningkatkan kualitas satpam baik dengan pelatihan, pendidikan khusus, seminar dan lain sebagainya, namun tidak akan berhasil jika tidak mendapat dukungan semua pihak tentang pentingnya satpam yang ideal dan profesional. Apakah kita diam hanya diam saja atau bahkan ikut tertawa jika menonton tayangan yang demikian? Mari hentikan setiap tayangan yang mencoreng citra profesi apapun t ermasuk profesi satpam di Indonesia. Satpam sekarang dan kedepannya tergantung kepada diri kita masing-masing. Saat ini setidaknya ada sebanyak 10 (sepuluh) asosiasi dan organisasi independen dari para pelaku industri keamanan, yakni APSI (Asosiasi Profesi Security Indonesia), ABUJAPI (asosiasi badan usaha Jasa Pengamanan Indonesia), APSA (Asia Pacific Security Association), Apjatin (asosiasi pengamanan jasa angkut uang tunai), ASIM (asosiasi sekuriti industri migas), Asphari (asosiasi sekuriti perhotelan dan apartemen Indonesia), ASIS Internasional, LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) dan ISGI (Ikatan Security Guard Indonesia) yang mendeklarasikan organisasi induk sekuriti industri Indonesia dengan nama Komite Sekuriti Industri Indonesia (KSII). Sejumlah asosiasi-asosiasi dan personel satpam yang mewakili beberapa industri tersebut diharapkan dapat menyadari betapa pentingnya fungsi satpam di Indonesia demi terciptanya iklim usaha yang kondusif dalam hal kompetisi global dan menarik minat para investor unt uk berinvestasi di Indonesia. Sangat diharapkan peranan masyarakat, negara dan pemerintah sebagai pemangku kebijakan ikut andil dalam rangka mewujudkan cita-cita tersebut. Tentunya jika mau berpegang pada prinsip “aman itu mahal, namun jauh lebih mahal jika tidak aman”. Dahulu orang-orang mengatakan hidup dimulai saat berusia 40 tahun, namun saat ini kebanyakan mengatakan hidup terasa optimis dan penuh energi saat berusia 35 tahun, setidaknya menurut beberapa survei. Selamat HUT Satpam ke 35. Maju terus Satpam Indonesia untuk turut serta mengamankan negeri tercinta ini. Handy Torang Rumahorbo Praktisi Keamanan, tinggal di Jakarta

Tambah Jadwal Commuter Line menambah kemacetan

$
0
0
Penambahan jadwal Commuter Line jalur Bogor-Jakarta telah menimbulkan kemacetan baru di sekitar perlintasan sebidang, terutama pada pagi dan sore hari. Setiap hari kerja, kemacetan panjang menjelang perlintasan IISIP, Tanjung Barat, dan Volvo menjadi pemandangan lazim pada jam berangkat dan pulang kerja. Senin pagi ini (11/01/2016) kemacetan mencapai tingkat memprihatinkan. Jarak sekitar 5 km dari Universitas Pancasila menuju Jl. TB Simatupang harus ditempuh dalam waktu 90 menit. Kontributor utama kemacetan tidak lain tidak bukan adalah padatnya jadwal Commuter Line. PT KCJ seharusnya menunda penambahan jadwal Commuter Line sampai perlintasan sebidang yang rawan kemacetan dibuat underpass atau flyover. Jangan sampai upaya yang dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan justru menjadi penyebab baru kemacetan yang lebih parah. Ichwan ichwandepok@yahoo.com.sg 0811876713

Kecewa Lamanya Keputusan Klaim Asuransi Rawat Inap

$
0
0
Saya punya pengalaman yang tidak menyenangkan ketika harus mengajukan klaim ke Prudential ketika kami menjalani rawat inap di RS Katolik St. Vincentius A Paulo (RKZ) Surabaya tanggal 28 Juli s/d 01 Agutus 2015. Sampai dengan akhir tahun 2015 (hampir 5 bulan) klaim manfaat PRU hospital dan surgical belum ada kejelasannya. Setiap kali kami menanyakannya selalu dijawab masih dalam proses verifikasi dan validasi. Pada akhir bulan November 2015, saya sampaikan apabila dalam waktu satu minggu belum ada keputusan, saya minta dokumen klaim dikembalikan karena akan klaim ke tempat suami saya bekerja karena batas waktu pengajuan klaim di kantor suami adalah tanggal 18 Desember 2015. Akhirnya dokumen klaim dikembalikan dengan alasan masih memerlukan tambahan waktu untuk prosesnya, tetapi baru dikirimkan pada tanggal 28 Desember 2015 dengan ekspedisi swasta. Waktu 4 bulan ternyata belum cukup untuk bisa menetapkan putusan klaim sehingga dengan terpaksa dokumen klaim saya minta dikembalikan. Dan pengembaliannya juga membutuhkan waktu sangat lama. Susilawati baliview2002@yahoo.com 08114800999

Janji Diskon Pembelian Mobil Belum Diterima

$
0
0
Setelah melewati proses negosiasi, saya membeli Mazda 2 tipe R AT warna Silver melalui Mazda Depok (PT Luminary Auto Prima). Tanggal 23 September 2015, saya membuat SPK dengan nomor D81375 dan membayar booking fee Rp 5.000.000. Unit dijanjikan untuk sampai seminggu setelah pelunasan. Tanggal 28 September 2015, saya melakukan pelunasan unit dengan harapan akan saya terima pada tanggal 5 Oktober2015. Tetapi unit tersebut baru saya terima pada tanggal 20 Oktober 2015, dengan janji pemberian kompensasi sebesar Rp 9 juta. Tanggal 9 November saya mengirimkan bukti pelunasan ke email Erwin Afriadi sesuai permintaan beliau. Akan tetapi sampai dengan keluhan ini saya kirimkan, diskon yang dijanjikan belum saya terima. Mohon kiranya agar Mazda Depok dapat menanggapi keluhan saya secepatnya, terimakasih. Nugroho lastio.sri.n@gmail.com 081294667076

Mohon Pembukaan Pintu Keluar Tol Viaduct Bintaro

$
0
0
Jalan tol dibuat untuk memberikan alternatif jalan yang lebih banyak kepada pengendara dan mengurangi kemacetan di jalan arteri sekitar jalan tol. Seperti pintu keluar tol Viaduct Bintaro yang memberikan alternatif bagi pengendara dari Serpong dan Bintaro sektor 9 untuk mencapai Bintaro Sektor 2, 3, 4 dan 5, serta tujuan-tujuan lainnya seperti Rempoa dan Lebak Bulus, sehingga sangat mengurangi beban Jl. Bintaro Utama. Akan tetapi dengan ditutupnya pintu keluar tersebut akan menambah beban yang signifikan pada Jl Bintaro Utama sehingga jalan itu akan tambah macet. Mohon pihak terkait mempertimbangkan masalah ini karena macetnya sudah luar biasa di sekitaran jalan Kompas yang menuju Kampung Utan karena telah dibukanya tol JORR jadi macet sudah tidak bisa ditolerir lagi. Anak saya sekarang les tidak bisa pernah tepat waktu dan selalu terlambat. Mohon kerjasamanya, dan mohon pikirkan kepentingan orang banyak jangan mementingkan kepentingan golongan atau developer. Terima kasih. Krispuranto krisputranto3109@gmail.com 0811145101

STNK Mobil Kia Rio Belum Diterima

$
0
0
Saya melakukan pembelian mobil Kia Rio dengan nomor rangka KNADN512ME6473258 yang saya terima unitnya sekitar awal bulan Oktober 2015. Akan tetapi hingga surat ini saya kirimkan, STNK mobil belum saya terima. Saya merasa kecewa dengan layanan KIA Motor Indonesia. Pengalaman lainnya, saya memesan cover engine hood sejak bulan November 2015. Tetapi part baru bisa saya pasang pada bulan Januari 2016. Haryo donnie@bic.or.id 081584129076

Pengurusan Sertifikat Tak Kunjung Selesai di BPN Jakarta Barat

$
0
0
Saya sudah memasukkan berkas pengurusan pengajuan sertifikat rumah dengan nomor 71088/2014 ke BPN Jakarta Barat (Badan Pertanahan Nasional) sejak tahun 2014. Dokumen tersebut terdiri dari pengukuran tanah sampai dengan pengambilan sertifikat induk. Akan tetapi sampai saat ini proses belum selesai karena disebutkan ada saja dokumen yang belum lengkap. Dengan maksud mau ngurus sendiri, saya malah merasa dipersulit. Mohon sekiranya saya tidak dipermainkan karena untuk kejelasan hak kami di kemudian hari. Terimakasih. Affan affan.rahmana@citi.com 08158026142

Mengecewakan Bolt No Service dan Layanan @BoltCare yang Don't Care

$
0
0
Hari ini tepat 5 bulan Saya menjadi pelanggan Bolt Super 4G LTE, provider jaringan internet nirkabel yang kemudian merambah jualan perangkat telepon genggam. 14 September 2015 Saya memutuskan membeli sebuah modem wifi BOLT pra bayar dengan Nomor 9992882713, setelah beberapa bulan sebelumnya mengamati provider yang begitu gencar melakukan promosi sehingga booming dimana-mana ini. Diantaranya Saya beberapa kali memeriksa ke laman resminya mencari tahu apakah area lingkungan rumah Saya sudah terjangkau jaringan Bolt atau belum, dan ternyata menurut visualisasi di laman resmi bolt tersebut area rumah Saya telah masuk dalam "coverage area" ditandai dengan warna orange. [GAMBAR 1 : Coverage Area di situs Bolt] Atas dasar pertimbangan tesebut Saya putuskan membeli modem wifi Bolt untuk memenuhi kebutuhan akses internet di rumah. Sebagai informasi, Saya membeli langsung dari mobil keliling Bolt yang kebetulan berada di sekitar area rumah Saya. Mobil keliling atau apalah istilahnya, adalah gerai penjualan resmi Bolt yang menggunakan mobil di lokasi-lokasi strategis, pernah lihat kan? Saat membeli Saya juga sempat menanyakan ulang soal coverage area tadi, dan mbak-mbak salesnya meyakinkan kembali bahwa area tersebut sinyal bolt sudah sangat bagus sekali. Ternyata pengalaman menggunakan Bolt selama 5 bulan tidak semanis yang di promosikan. Pertama, sinyal seringkali mendadak "NO SERVICE", kejadian ini berulang kali terjadi setiap hari. Beberapa kali Saya abaikan karena NO SERVICE terjadi hanya dalam hitungan menit, 5 - 10 menit sinyal pun kembali. Tetapi kemudian NO SERVICE terjadi dalm rentang 2-3 hari yang mulai membuat Saya geram karena tidak dapat mengakses internet selama 2-3 hari. [GAMBAR 2 : Indikator NO SERVICE pada layar modem wifi Bolt] Kedua, sebagai pelanggan Pra Bayar Saya diharuskan mengisi ulang pulsa atau kuota internet setiap kali masa berlaku pulsa atau kuota akan habis. Jika tidak maka pulsa atau kuota yang tersisa akan "hangus". Secara tidak langsung kebijakan ini memaksa Saya sebagai pelanggan untuk terus mengisi pulsa atau kuota sementara pulsa atau kuota yang ada tidak dapat Saya gunakan secara optimal karena seringnya "NO SERVICE" yang Saya alami, diakhir bulan kuota masih sisa banyak tetapi diharuskan "renewal" agar tidak hangus. [GAMBAR 3 : Notifikasi email untuk renewal] Ketiga, layanan purna jual yang tidak komunikatif dan solutif. Alasan ketiga ini yang membuat Saya menulis keluhan ini. Dalam kurun 5 bulan sebanyak dua kali Saya mengadukan keluhan ke akun twitter @BOLTCare yang merupakan akun resmi customer care Bolt (tertera di deskripsi bio-nya). Keluhan ke-dua Saya sampaikan pada hari Sabtu, 13 Februari 2016 dan dua kali mengadukan perihal "NO SERVICE" jawabannya selalu sama yaitu "adanya optimalisasi jaringan" tanpa penjelasan sampai kapan optimalisasi jaringan tersebut berlangsung? [GAMBAR 4: jawaban adanya optimalisasi jaringan] Jika merujuk pada istilah "OPTIMALISASI" yang selalu dijadikan jawaban pamungkas, yang Saya pahami sebetulnya kualitas jaringan baik-baik saja dan pihak provider berinisiatif melakukan optimalisasi agar kualitas yang baik tadi meningkat artinya "NO SERVICE" bukan terjadi akibat kerusakan jaringan tapi semata karena upaya peningkatan. Maka, karena OPTIMALISASI ini terjadi atas inisiatif provider semestinya dengan sangat mudah dapat diperkirakan dibutuhkan waktu berapa lama? Sangat mudah diperkirakan area mana yang akan terdampak? Sangat mudah diperkirakan pelanggan mana yang akan dirugikan? Kemudian sangat mudah untuk memberitahukan pelanggan-pelanggan tersebut perihal rencana optimalisasi. Toh, Bolt memiliki database lengkap semua nomor pelanggannya bahkan rajin sekali mengirimi promo maupun "peringatan" untuk isi ulang melalui email. Apakah data-data pelanggan difungsikan hanya untuk keperluan promosi? Saya ambil contoh PLN misalnya, setiap kali akan melakukan perbaikan PLN akan memberitahukan pelanggan bahwasanya akan ada pemadaman listrik bergilir di satu wilayah tertentu pada jam sekian hingga jam sekian, meskipun seringkali estimasi waktunya meleset setidaknya sudah ada upaya komunikatif pada pelanggan. [Gambar 5 : Tidak dapat memberi estimasi waktu] Kembali soal istilah OPTIMALISASI, setelah optimalisasi selesai maka sewajarnya kualitas jaringan makin meningkat, apakah wajar jika kualitasnya malah sama saja bahkan memburuk? Lantas apanya yang di OPTIMALISASI jika NO SERVICE masih kerap terjadi? Baru kemudian setelah didesak barulah @BOLTcare mengakui sedang ada perbaikan jaringan. GAMBAR 6 : (akhirnya) Mengakui sedang ada Perbaikan Tolong jangan bohongi pelanggan dengan istilah OPTIMALISASI, bukankah lebih "fair" jika sejak awal diinformasikan sedang ada perbaikan jaringan. Berikutnya yang menjadi persoalan ialah ketiadaan estimasi waktu. Pihak @BOLTcare selalu menyarankan "mohon mengecek secara berkala". Yang dimaksud Berkala itu berapa kali dan sampai kapan? Apakah pelanggan dibiarkan begitu saja tanpa kepastian kapan bisa menerima haknya kembali? Sangat disayangkan, ketika di desak soal estimasi waktu ini, pihak @BOLTcare mengungkap bahwa merupakan kebijakan perusahaan untuk tidak memberi kepastian waktu. [Gambar 7 : Kebijakan Perusahaan tidak dapat memberi estimasi waktu] Jawaban lainnya yang menurut Saya sangat tidak solutif ialah menyarankan agar menggunakan Bolt di area lain. Kembali ke keterangan Saya di awal bahwa coverage area menjadi pertimbagan Saya sebelum menggunakan Bolt dan info tersebut resmi tercantum dalam laman resmi Bolt. Jika solusi yang diberika adalah menggunakan bolt di area lain, lantas untuk apa info coverage area dicantumkan di web? Sekedar menarik calon pelanggan untuk menggunakan layanan bolt? [Gambar 8: Saran menggunakan Bolt di area lain] Lagipula dengan kebijakan resmi bolt yang tidak dapat memberi estimasi waktu, sampai kapan Saya mesti "mengungsi" ke area lain demi menggunakan bolt? Apakah sampai jangka waktu yang tidak dapat ditentukan pula? Kemudian pertanyaan-pertanyaan Saya berikutnya pun "dicuekin" alias tidak dibalas lagi, hingga akhirnya Saya putuskan membuat surat keluhan ini sebagai bentuk kekecewaan Saya dan mengirimkannya sebagai Surat Pembaca. Dengan harapan, semoga pihak Bolt terketuk hatinya peduli pada keluhan pelanggan dan berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada pelanggan sebagaimana pelanggan yang selalu "setia" mau tidak mau mengisi pulsa atau kuota boltnya. Lubang Buaya, 14 Februari 2016 Salam hangat, Sulaeman Saleh HP: 083813651836 Email: Sulaeman.saleh@gmail.com Alamat : Jl.Kramat Rt.3 Rw.2 No.42, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur 13810 Gambar pendukung dan scan identitas dapat diperoleh melalui link berikut : https://drive.google.com/folderview?id=0B5dPgE16Ac2NNVlfNlBERVFfeHc&usp=sharing

Sudah Mengajukan Penutupan Polis, Auto Debit Kartu Kredit Masih Berjalan

$
0
0
Saya telah mengajukan penutupan 3 polis prudential sejak bulan Desember 2015, dengan nomor polis 11174610, 11215153, dan 11229314. Namun hingga kini, Prudential Indonesia masih terus melakukan autodebit dari kartu kredit saya. Kami telah beberapa kali melakukan konfirmasi melalui email maupun telepon, namun tidak pernah ditanggapi serius. Alasan penutupan adalah karena kami tidak pernah tanda tangan atau memberi surat kuasa apapun untuk pembuatan ketiga polis ini. Sebelumnya kami pernah minta bantuan kepada agen atas nama Yulia untuk menutup 2 polis kami yang sebelumnya dengan nomor 04464302 dan 53555177. Kedua polis tersebut telah berhasil ditutup pada September 2015 dan katanya dana akan dikembalikan ke rekening kami. Namun dana salah satu polis tersebut belum kami terima. Kami juga telah beberapakali melaporkan hal ini ke Prudential Indonesia. Yang mengecewakan adalah pembuatan 3 polis baru oleh agen tanpa ada tanda tangan atau surat kuasa apapun dari kami, yang hingga kini terus memotong kartu kredit saya untuk pembayaran preminya. Total premi untuk ketiga polis tersebut adalah Rp1,8 juta/bulan. Prudential Indonesia telah melakukan auto debit sejak bulan September 2015. Prudential tidak bersedia menutup polis, sehingga saya terpaksa menutup kartu kredit tersebut untuk mengurangi kerugian. izal rizalakbar@gmail.com 082122985551

AC tidak Dingin, Belum Ada Solusi

$
0
0
Pada tanggal 8 Maret 2016, saya membeli AC Daikin type FTV15AXV dengan nomor seri K008161 secara online. Pemasangan dilakukan keesokan harinya oleh teknisi AC langganan saya. Setelah dipasang dan dibiarkan bekerja semalaman, ternyata AC hanya keluar hawa sejuk tidak ada dingin sama sekali, berbeda dengan AC sebelumnya yang terpasang. Tanggal 10 Maret 2016, saya melaporkan ke customer service Daikin dengan nomor laporan 000-666-84 yang dijanjikan akan segera ditindak lanjuti dalam waktu 3 hari kerja. Namun setelah ditunggu sampai dengan tanggal 17 Maret 2016, tidak ada tindak lanjut dan terpaksa saya menghubungi kembali dan baru siang harinya dikirimkan teknisi yang tidak bisa memberikan solusi. Saya membeli AC Daikin karena slogan ahli tata udara, namun kenyataannya AC yang saya dapatkan sangat mengecewakan dan hanya bisa menunggu. Temanta temanta.tarigan@gmail.com 08111000835

Pengalaman Mengecewakan Beli GoPro di JMB Digital

$
0
0
Pada tanggal 10 April 2016, saya pergi ke Toko JMB Digital di Mall Ambassador lantai 3 untuk membeli kamera aksi buat anak saya. Semula saya berniat membeli GoPro HERO 4 silver sesuai anjuran teman saya. Pramuniaga toko menawarkan saya GoPro model terbaru dengan harga jauh di atas GoPro HERO 4. Saya yang memang awam sekali mengenai gadget beralih ke saran yang diberikan oleh pramuniaga toko, karena menurutnya model ini lebih baru dan lebih baik dibandingkan dengan model sebelumnya. Sesampainya di rumah, saya mencari informasi harga GoPro tersebut, ternyata harganya jauh di bawah GoPro HERO 4. Saya kecewa sekali dengan pramuniaga tersebut yang memberikan keterangan tidak benar. Mungkin ini tidak serta merta kesalahan penjual juga, saya juga merasa bersalah dengan tidak melakukan observasi untuk pembelian kamera ini, dengan percaya begitu saja atas saran penjual. Saya berusaha bernegosiasi dengan toko tersebut dan saya yakin mungkin ada kesalahan harga. Namun toko tersebut tidak bisa melakukan apapun kecuali menganggap barang saya adalah barang bekas dengan refund pemotongan 30%. Pihak toko merasa yakin serta tidak merasa bersalah menyatakan bahwa kamera yang saya beli memang harganya sesuai yaitu Rp 6,3 juta. Saya mengambil dari pelajaran ini supaya para konsumen berhati-hati untuk melakukan pembelian gadget dan lakukanlah observasi terlebih dahulu.

Tarik Tunai di ATM, Saldo Berkurang Uang tidak Keluar

$
0
0
Pada tanggal 22 April 2016, saya melakukan pengambilan uang di ATM Bank Mandiri ITC Cempaka Mas Lantai 5. Transaksi pertama sebesar Rp 2,5 juta berhasil. Transaksi kedua dengan jumlah yang sama juga berhasil. Pada transaksi ketiga sebesar Rp 2.000.000, tertera di mesin ATM bahwa transaksi saya melampaui limit transaksi dan uang tidak keluar. Beberapa saat kemudian saya mendapatkan SMS banking bahwa transaksi terakhir berhasil. Melalui internet banking, saya melihat bahwa saldo saya berkurang. Call centre Mandiri 14000 yang saya hubungi beberapa kali tidak memberikan respon yang positif. Beberapa hari kemudian saya melaporkan hal tersebut ke Bank Mandiri di daerah Gunung Sahari untuk diproses. Laporan pertama saya ditolak dengan alasan transaksi normal. Laporan kedua juga ditolak. Hingga pada laporan ketiga saya meminta untuk dibuka CCTV di ATM tersebut. Tetapi hasilnya sangat mengecewakan karena yang dikirimkan hanya beberapa foto screen shoot dan bukan video. Sehingga tidak bisa menggambarkan secara mendetail peristiwa tersebut. Saya melakukan protes ke pihak Bank Mandiri agar bisa dibuka secara bersama rekaman CCTV, tapi pihak bank menolak dengan alasan CCTV hanya bisa screenshoot foto bukan video. Mohon respon dari Bank Mandiri tentang kasus ini, terimakasih.